Sebelum Beli Hp Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin

Candilkuya.com - Halo Sahabat Candil Kuya, Perlu Di Kethaui Dengan berlakunya aturan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) sejak tanggal 18 April 2020 kemarin, kita kini harus lebih berhati-hati saat akan membeli ponsel.

Hal ini dikarenakan ponsel-ponsel yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi (tidak terdaftar ke pusat data Kementerian Perindustrian) akan terblokir secara permanen sehingga tidak bisa terhubung ke jaringan seluler.

Cara Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin
Cara Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin

Secara sederhana, pengguna yang membeli ponsel-ponsel seperti itu tidak akan bisa menggunakan perangkatnya untuk mengakses jaringan telekomunikasi secara langsung mulai dari SMS, telepon, hingga internet.

Agar tidak rugi karena pemblokiran IMEI ini, pengguna sekarang perlu mengecek terlebih dahulu apakah ponsel terdaftar ke pusat data Kementerian Perindustrian atau tidak sebelum meminangnya.

Bagaimana cara melakukannya? Apakah hal tersebut mudah untuk dilakukan? Mari kita ulas satu per satu mulai dari cara melihat IMEI di perangkat itu sendiri.

Secara umum, ada beberapa cara yang bisa dipilih oleh pengguna untuk melihat nomor IMEI yang terdapat pada sebuah ponsel. Melihat kotak kemasan ponsel bisa menjadi salah satunya dalam hal ini.

Cara Cek IMEI Pnsel Sendiri

Apapun mereknya, ponsel biasanya dijual dengan sebuah kotak penjualan. Meskipun lokasinya bisa berbeda-beda untuk setiap perangkat atau manufaktur, kita bisa menemukan nomor IMEI di salah satu sisi dari kotak penjualan itu.

Namun jika ponsel yang dibeli tidak dilengkapi dengan kotak penjualan seperti saat membeli ponsel bekas pakai, apa yang harus dilakukan oleh pengguna agar bisa melihat nomor IMEI dari ponsel itu? Tenang, tak usah khawatir!

Selain di kotak penjualan, pengguna pun bisa menemukan nomor IMEI secara langsung di dalam perangkat. Dalam hal ini, beberapa perangkat bahkan mencetak nomor tersebut di bagian tertentu seperti di bawah baterai pada ponsel dengan baterai yang bisa dilepas.

Jika tidak ada, pengguna pun bisa melihat nomor IMEI dari sebuah ponsel dengan membuka aplikasi telepon (phone dial) saat perangkat dalam kondisi menyala, lalu kemudian mengetikkan #06#.

Jangan lupa untuk mencatat nomor tersebut apabila kamu hanya menggunakan satu perangkat supaya lebih mudah saat mengecek apakah IMEI terdaftar atau tidak di pusat data Kementerian Perindustrian.

Cara Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin

Setelah tahu nomor IMEI dari perangkat, pengguna bisa langsung mengunjungi halaman https://imei.kemenperin.go.id/, kemudian masukkan nomor IMEI ponsel ke kolom yang disediakan dan menekan tombol pencarian.

Perlu diketahui bahwa aturan validasi IMEI berlaku untuk ponsel-ponsel baru yang diaktifkan setelah 18 April 2020. Perangkat yang sudah terhubung jaringan seluler sebelum berlakunya aturan seharusnya tidak akan terdampak dalam hal ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri secara bertahap selama dua minggu ini kabarnya akan mengirimkan SMS ke ponsel-ponsel lawas yang sudah terdaftar ke dalam pusat data Kementerian.

Namun bagi pengguna yang belum mendapatkan SMS, mereka yang tidak sabar bisa memastikan apakah ponselnya terdaftar atau tidak dengan menggunakan cara yang sama dengan apa yang telah saya ulas di atas.

Penutup : Nah Sobat Candil Cukup Sekian Informasi Mengenai Cara Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin, Semoga Saja Bisa Bermanfaat untuk Kalian Para Pembaca Situs Candilkuya.com, Jangan Lupa Jika Ada Kritik Dan Saran Bisa Sampaikan Ocehanmu Melalui Kolom Komentar Yang Sudah Saya Sediakan. Terima Kasih


Referensi : gadgetren.com
Sebelum Beli Hp Cek IMEI Terdaftar Atau Belum di Kemenperin 5 out of 5